Panduan Ibu Pengganti: Hukum, Biaya & Fakta Surrogacy

Penyangkalan (Disclaimer): Artikel ini disusun hanya untuk tujuan edukasi dan informasi medis global. surrogatepregnancy.com tidak menyediakan layanan ibu pengganti (sewa rahim) di wilayah hukum Indonesia dan menyarankan pembaca untuk selalu mematuhi hukum serta regulasi kesehatan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ringkasan Eksekutif
Bagi banyak pasangan yang mengalami kesulitan memiliki keturunan, istilah ibu pengganti atau secara medis dikenal sebagai surrogacy, sering menjadi topik yang membingungkan namun memberikan harapan. Di Indonesia, topik ini sering disebut dengan istilah awam “sewa rahim”.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu surrogacy, bagaimana perbedaannya dengan bayi tabung biasa, serta fakta penting mengenai legalitas dan hukum agama di Indonesia. Kami juga akan membahas opsi medis di luar negeri bagi mereka yang mencari informasi mengenai prosedur ini secara global.
1. Apa Itu Surrogacy (Ibu Pengganti)?
Secara sederhana, surrogacy adalah sebuah kesepakatan di mana seorang wanita (disebut sebagai surrogate atau ibu pengganti) bersedia mengandung dan melahirkan anak bagi orang lain (disebut sebagai intended parents atau orang tua yang bermaksud). Setelah bayi lahir, hak asuh dan status orang tua akan diserahkan sepenuhnya kepada intended parents.
Perbedaan Terminologi: Sewa Rahim vs. Ibu Pengganti
Di Indonesia, masyarakat sering menggunakan istilah sewa rahim. Meskipun populer, istilah ini memiliki konotasi transaksi komersial yang kasar. Dalam dunia medis dan hukum internasional, istilah yang lebih tepat dan bermartabat adalah Ibu Pengganti atau Gestational Carrier.
Hubungan dengan Bayi Tabung (IVF)
Penting untuk dipahami bahwa surrogacy bukanlah metode yang terpisah dari bayi tabung (IVF). Justru, ini adalah langkah lanjutan dari IVF. Embrio dibuat di laboratorium (menggunakan sel telur dan sperma orang tua asli atau donor), kemudian embrio tersebut ditanamkan ke dalam rahim ibu pengganti. Jadi, secara genetik, bayi tersebut bisa jadi 100% milik orang tua aslinya, bukan milik wanita yang melahirkannya.

2. Jenis-Jenis Surrogacy: Gestational vs. Traditional
Dalam dunia medis internasional, terdapat dua jenis utama prosedur ini yang perlu Anda ketahui:
a. Gestational Surrogacy (Paling Umum)
Dalam metode ini, wanita tersebut tidak memiliki hubungan genetik dengan bayi yang dikandungnya. Ia murni hanya “meminjamkan” rahimnya sebagai Gestational Carrier. Telur berasal dari ibu yang bermaksud (intended mother) atau donor telur, dan sperma berasal dari ayah yang bermaksud. Ini adalah metode yang paling banyak dilindungi hukum di negara-negara maju seperti Amerika Serikat karena meminimalisir sengketa hak asuh.
b. Traditional Surrogacy (Jarang Dilakukan)
Pada metode tradisional, surrogate menggunakan sel telurnya sendiri yang dibuahi oleh sperma ayah yang bermaksud (biasanya melalui inseminasi buatan). Karena ia adalah ibu biologis dari bayi tersebut, metode ini memiliki risiko hukum dan emosional yang sangat tinggi, sehingga kini jarang dipraktikkan secara legal.
Selain itu, skema pembayarannya dibagi menjadi dua:
- Commercial Surrogacy: Pihak yang mengandung menerima bayaran atau kompensasi finansial di luar biaya medis.
- Altruistic Surrogacy: Dilakukan secara sukarela (biasanya oleh kerabat), hanya diganti biaya medis dan kehamilan tanpa keuntungan finansial.
3. Hukum dan Pandangan Agama di Indonesia
Ini adalah bagian paling kritis bagi pembaca di Indonesia. Apakah surrogacy legal di Indonesia?

Legalitas Menurut Undang-Undang
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, praktik sewa rahim atau ibu pengganti adalah ILEGAL.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 127 ayat (1), yang menyatakan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
- Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan.
- Ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
Artinya, menanamkan embrio ke rahim wanita lain melanggar undang-undang ini dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.
Hukum Sewa Rahim Menurut Islam dan Agama Lain
- Pandangan Islam: Mayoritas ulama, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengharamkan praktik sewa rahim. Alasannya berkaitan dengan pencampuran nasab (garis keturunan) dan kerumitan dalam hukum waris serta mahram.
- Pandangan Kristen/Katolik: Gereja Katolik umumnya juga menolak surrogacy karena dianggap memisahkan aspek prokreasi dari hubungan suami-istri dan memperlakukan tubuh manusia sebagai komoditas.
Oleh karena itu, surrogatepregnancy.com menekankan bahwa layanan ini tidak tersedia secara legal di dalam negeri Indonesia.
4. Opsi Surrogacy di Luar Negeri (Wisata Medis)
Karena batasan hukum di dalam negeri, beberapa pasangan Indonesia yang mampu secara finansial memilih opsi wisata medis (medical tourism) ke negara-negara yang melegalkan praktik ini.
Sebagai jembatan informasi, berikut adalah beberapa negara yang sering menjadi tujuan internasional:
- Amerika Serikat (Beberapa Negara Bagian): Memiliki hukum surrogacy paling mapan dan aman di dunia (seperti di California). Biaya sangat tinggi, namun kepastian hukum sangat terjamin.
- Negara-negara Eropa Timur (Ukraina/Georgia): Populer karena biaya yang lebih terjangkau dibandingkan AS. Namun, biasanya hanya terbuka untuk pasangan suami-istri heteroseksual yang sah.
- Kolombia & Meksiko: Mulai menjadi tujuan baru dengan biaya kompetitif.
Persyaratan Umum:
Biasanya, negara-negara ini mewajibkan bukti medis bahwa istri tidak mampu mengandung sendiri (misalnya karena histerektomi atau kondisi rahim yang tidak memungkinkan), serta dokumen pernikahan yang sah.
5. Estimasi Biaya dan Prosedur
Berapa harga sewa rahim atau biaya surrogacy di luar negeri? Biayanya sangat bervariasi tergantung negara tujuan, namun umumnya membutuhkan anggaran yang besar.

Komponen Biaya:
Biaya yang Anda keluarkan biasanya mencakup:
- Kompensasi Jasa: Bayaran untuk jasa dan pengorbanan waktu wanita yang mengandung.
- Biaya Medis (IVF): Siklus bayi tabung, obat-obatan hormonal, dan biaya persalinan.
- Biaya Hukum: Pengacara untuk kontrak perjanjian dan penetapan hak asuh anak.
- Biaya Agensi: Jasa manajemen yang mencari dan menyaring calon kandidat.
Kisaran Estimasi (Dalam Rupiah):
- Eropa Timur: Berkisar antara Rp 700 Juta hingga Rp 1,2 Miliar.
- Amerika Serikat: Bisa mencapai Rp 2 Miliar hingga Rp 3 Miliar atau lebih.
Catatan: Angka ini adalah estimasi kasar dan dapat berubah sewaktu-waktu.
6. Risiko dan Tantangan Etika
Memutuskan menggunakan jasa ibu pengganti bukan tanpa risiko. Selain biaya, ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan:
- Risiko Kesehatan: Kehamilan selalu membawa risiko bagi wanita yang mengandung, termasuk preeklampsia atau diabetes gestasional.
- Ikatan Batin (Bonding): Ada kekhawatiran psikologis mengenai ikatan batin antara bayi dan ibu pengganti, meskipun secara genetik tidak berhubungan.
- Status Kewarganegaraan Anak: Ini adalah masalah pelik bagi warga Indonesia. Anak yang lahir di luar negeri melalui surrogacy mungkin menghadapi kesulitan saat pembuatan paspor atau akta kelahiran Indonesia, karena hukum Indonesia tidak mengakui proses ini. Konsultasi dengan ahli hukum imigrasi sangat disarankan.
Kesimpulan
Ibu pengganti (surrogacy) adalah sebuah terobosan medis yang memberikan harapan bagi banyak pasangan, namun juga merupakan prosedur yang kompleks secara hukum, terutama bagi warga negara Indonesia. Memahami perbedaan definisi, risiko, dan status hukum sewa rahim di Indonesia adalah langkah pertama yang krusial.
Jika Anda mempertimbangkan opsi ini di luar negeri, pastikan Anda melakukan riset mendalam dan berkonsultasi dengan ahli hukum profesional. surrogatepregnancy.com hadir untuk memberikan informasi transparan agar Anda dapat mengambil keputusan yang bijak dan teredukasi.
Ingin mengetahui lebih dalam tentang istilah-istilah medis dalam proses ini? Simak artikel kami selanjutnya mengenai Glosarium Istilah IVF dan Surrogacy.